Catat! 8 titik Ganjil Genap Puncak dan Sentul Bogor yang Diberlakukan pada Hari Ini 18 Desember 2021

- 18 Desember 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi - Catat! 8 titik Ganjil Genap Puncak dan Sentul Bogor yang Diberlakukan pada Hari Ini 18 Desember 2021.
Ilustrasi - Catat! 8 titik Ganjil Genap Puncak dan Sentul Bogor yang Diberlakukan pada Hari Ini 18 Desember 2021. /Instagram.com/@tmcpoldametro

MEDIA JABODETABEK - Catat! 8 titik ganjil genap Puncak dan Sentul Bogor yang diberlakukan hari ini 18 Desember 2021.

Menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali yang masih diperpanjang hingga saat ini.

Polres Bogor masih memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan Puncak dan Sentul Bogor, yang bertujuan untuk menekan kepadatan volume kendaraan dan mobilitas penduduk di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat, yang akan berlangsung selama 1×24 jam di 8 titik lokasi penyekatan.

Baca Juga: Catat Nih, 3 Aturan Terbaru Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru

Hari ini 18 Desember 2021 akan diberlakukan sistem "Genap", sesuai dengan tanggal diberlakukanya sistem ganjil genap.

Dihimbau bagi anda yang berplat nomor kendaraan "Ganjil", untuk mencari jalan alternatif. Karena jika Anda nekat untuk menerobos jalur ganjil genap, maka akan diputar balik oleh petugas.

Berikuti ini merupakan daftar 8 titik lokasi penyekatan ganjil genap Puncak dan Sentul Bogor yang akan direalisasikan pada hari ini 8 Desember 2021:

Baca Juga: 20 Twibbon Hari Jadi Kabupaten Banyuwangi 2021 PNG, Bingkai Foto Paling Ciamik Rayakan HUT ke-250

1. Cibanon

2. Rainbow Hills

3. Pasir Angin

4. Gate Tol Ciawi

5. Penutupan Arus Bandungan

6. Simpang Gadog

7. Sentul Utara

8. Bellanova

Baca Juga: Mau Pergi di Akhir Pekan? Cek Peta Ganjil Genap yang Masih Berlaku di Kawasan Wisata Jakarta 18 Desember 2021

Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 akan diberlakukan peraturan bagi masyarakat yang akan menuju jalur puncak dan sentul, diantaranya:

• Membawa surat keterangan Antigen dengan hasil negatif 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.

• Wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dosis 1 dan 2.

• Serta akan diadakan pembatasan sejumlah wisatawan yang akan memasuki kawasan puncak.

Sekian informasi terkait 8 titik lokasi ganjil genap Puncak dan Sentul hari ini 18 Desember 2021. Tetap patuhi protokol kesehatan, dan utamakan keselamatan di jalan raya.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini