Hari 17 Desember 2021, apakah Jakarta Masih Ada Ganjil Genap ? Berikut Penjelasannya

- 17 Desember 2021, 06:02 WIB
rambu pembatasan ganjil genap di jakarta
rambu pembatasan ganjil genap di jakarta /Twitter/@TMCPoldaMetro

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI. Panjaitan

13. Jalan S. Parman.


Ganjil genap hanya untuk pengendara kendaraan roda empat dan apabila terdapat pengendara yang melanggar peraturan maka petugas akan memberikan sanksi tilang. ***

 

 

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini