11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI. Panjaitan
13. Jalan S. Parman.
Ganjil genap hanya untuk pengendara kendaraan roda empat dan apabila terdapat pengendara yang melanggar peraturan maka petugas akan memberikan sanksi tilang. ***
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI. Panjaitan
13. Jalan S. Parman.
Ganjil genap hanya untuk pengendara kendaraan roda empat dan apabila terdapat pengendara yang melanggar peraturan maka petugas akan memberikan sanksi tilang. ***
Editor: Ricky Setiawan
Artikel Rekomendasi