Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Hari ini Jumat 10 Desember 2021

- 10 Desember 2021, 05:21 WIB
Jadwal SIM Keliling Tangerang Kota
Jadwal SIM Keliling Tangerang Kota /Twitter @TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan hari ini Jumat, 8 Desember 2021.

Layanan SIM Keliling di wilayah Tangerang masih tetap dibuka.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan memperpanjang SIM atau pembuatan SIM baru, pelayanan tersebut masih tetap beroperasi.

Baca Juga: Catat Titik Lokasi SIM Keliling Bandung Jumat 10 Desember 2021, Cek Syarat Perpanjang SIM Online Terbaru

Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu SIM A akan dikenakan biaya Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Berikut jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Tangerang yang beroperasi hari ini Rabu, 08 Desember 2021,

Tangerang Selatan : Pamulang Square, pagi pukul 08.00 sampai 11.00 WIB hingga sore pukul 14.00 sampai 16.00 WIB dan di ITC BSD pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Baca Juga: Asyik, Vaksin di Ancol Bisa Dapat Tiket Masuk Gratis, Cek Syarat dan Ketentuannya

Tangerang Kota : Mall Metropolis Tangerang pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Atau pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C di Tangerang Kota bisa dilakukan di Gerai SIM Alam Sutera dan Tangcity Mall pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.

Sedangkan jadwal untuk pelayan perpanjang dan pembuatan SIM A dan SIM C baru, bisa mendatangi Satpas Polres Metro Tangerang Kota pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Baca Juga: Perhatian, Jalur Kawasan Wisata Anyer Akan Diberlakukan Sistem Ganjil Genap Saat Libur Tahun Baru 2022

Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:

1. Membawa SIM lama,
2. Fotokopi e-KTP,
3. Membawa e-KTP,
4. Surat Keterangan Sehat,
5. Perpanjangan SIM di lakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis,
6. Pelayanan SIM keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, apabila masa berlaku SIM sudah habis akan diberlakukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Info Terkini Jalur Puncak Bogor, Diwacanakan Akan Tutup Total Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Sedangkan persyaratan untuk pembuatan SIM baru, sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP,
2. Membawa e-KTP,
3. Surat keterangan sehat.

Diharapkan bagi masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID-19 dengan selalu menerapkan 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan dan perpanjang SIM Keliling berjalan dengan lancar di wilayah Tangerang.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah