MEDIA JABODETABEK – Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil genap wilayah DKI Jakarta masih terus dilaksanakan sebagai upaya mengatur mobilitas warga yang sudah mulai beraktivitas pada PPKM Level 1 DKI Jakarta.
Rekayasa Ganjil Genap ini diatur dalam Instriksi Mendagri No. 60 Tahun 2021, Pergub 3 Tahun 2021, Lampiran KEPGUB No. 1369 Tahun 2021, SK Kadishub No. 472 Tahun 2021.
Ganjil genap masih diberlakukan di 13 titik ruas jalan yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta pada hari Senin hingga Jumat.
Waktu berlakunya sistem ganjil genap ini dimulai pada pagi hari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pada sore hari dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Untuk tanggal merah Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional, pemberlakuan ganjil genap di 13 titik ruas jalan tersebut ditiadakan.
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil genap ini diberlakukan bagi pengendara roda empat atau lebih.
Sedangkan ada 17 poin pengecualian yang tidak terkena sistem rekayasa ini. 17 poin pengecualian ganjil genap (KLIK DI SINI).
Artikel Rekomendasi