MEDIA JABODETABEK – Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di Kawasan menuju Sentul dan Puncak Bogor diperpanjang dan masih terus dilaksanakan pada akhir pekan.
Ganjil-genap yang pada awalnya berlaku hanya sampai tanggal 21 Desember 2021 ini diperpanjang sebagai upaya mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Rekayasa lalu lintas ini juga sebagai upaya dari Pemerintah Kota Bogor untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kawasan wisata Sentul dan Puncak Bogor.
Ganjil-genap ini berlaku untuk kendaraan baik roda 4 maupun roda 2 yang melintasi Kawasan Puncak dan Sentul Bogor. Bagi mereka yang melintas tidak sesuai dengan tanggal dan nomor kendaraannya akan diarahkan untuk putar balik.
Terdapat 8 titik poin pemeriksaan ganjil-genap yang dilaksanakan oleh Polres Bogor. Pemberlakuan ganjil genap sendiri berlaku mulai hari Jumat, 26 November 2021 pukul 13.00 WIB hingga Minggu, 28 November pukul 21.00 WIB.
Berikut adalah 8 titik point pemeriksaan ganjil-genap di Sentul dan Puncak Bogor pada akhir pekan ini.
1. Pos Check Point Simpang Gadog
Artikel Rekomendasi