Uji Coba Ganjil Genap Depok Mulai Tanggal 4 Desember 2021: Cek Ketentuan dan Lokasinya

- 25 November 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap|Uji Coba Ganjil Genap Depok Mulai Tanggal 4 Desember 2021: Cek Ketentuan dan Lokasinya
Ilustrasi Ganjil Genap|Uji Coba Ganjil Genap Depok Mulai Tanggal 4 Desember 2021: Cek Ketentuan dan Lokasinya /Instagram @tmcpolresbogor

Kompol Jhoni juga mengajak warga masyarakat Depok dan sekitarnya agar ikut mendukung penerapan ganjil-genap di Depok. Sehingga permasalahan kemacetan di kota Depok dapat sedikit terurai.

“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung karena ini merupakan salah satu terobosan ataupun Langkah kita dalam mengurangi kemacetan di Depok. Karena jalan di sana tidak terlalu lebar, sementara mobilitas kendaraan cukup tinggi,” ujar kembali Kasat Polres Depok tersebut.

Baca Juga: Cara Nonton Film Perverse Family Sub Indo, Rumah Hantu Haunted House Viral di Twitter dan TikTok

Dalam tahap uji coba ini, pihak Satlantas Polres Depok ingin melihat langsung penerapan ganjil-genap di lapangan untuk selanjutkan dianalisa dan evaluasi apakah Tindakan ganjil-genap tersebut dapat mengurai kemacetan di Jalan Margonda Depok atau tidak.

Untuk kendaraan yang akan dikenakan pemberlakuan ganjil genap sementara hanya berlaku kepada kendaraan roda empat. Namun, tidak berlaku pada kendaraan khusus seperti ambulans ataupun kendaraan dengan kondisi darurat lainnya.

Lalu, bagi pengendara sepeda motor dan angkutan umum juga tidak dikenakan aturan ganjil genap tersebut.

Selama masa uji coba tanggan 4 dan 5 Desember 2021, belum ada penindakan pasal pelanggaran. Uji coba masih bersifat sosialisasi yang akan terus dilaksanakan baik secara langsung maupun daring.

“Karena masih uji coba, sifatnya hanya sosialisasi, belum ada penindakan. Sosialisasi terus kami lakukan, baik secara langsung dan daring,” ucap Kompol Jhoni Eka Putra. ***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x