MEDIA JABODETABEK - Pemberlakuan sistem ganjil genap wilayah Jakarta masih berlaku hingga hari ini Jumat, 19 November 2021.
Ganjil genap Jakarta diterapkan untuk menekan volume kendaraan dan mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19.
Sistem ganjil genap kawasan Jakarta akan dilakukan pada 13 titik lokasi pemeriksaan yang berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Roso Atiku: Matursuwun Wis Ngancani Aku, Esem lan Guyumu Gawe Bungah Atiku
Pemberlakuan ganjil genap pada hari ini akan dilakukan pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali tepat pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Berikut, 13 titik lokasi pemeriksaan ganjil genap di kawasan Jakarta.
1. Jl. M.H. Thamrin
2. Jl. Jenderal Sudirman
3. Jl. Sisingamangaraja
Baca Juga: 4 Kodok Paling Beracun di Dunia, Bagaimana Ciri-cirinya?
4. Jl. Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
5. Jl. Panglima Polim
6. Jl. Tomang Raya
7. Jl. Taman Letjen S. Parman
8. Jl. Gatot Subroto
9. Jl. M.T Haryono
Baca Juga: Lirik Lagu Terpujilah Wahai Engkau Ibu Bapak Guru, Lagu Hymne Guru Karya Sartono
10. Jl. H.R Rasuna Said
11. Jl. D.I Panjaitan
12. Jenderal A. Yani
13. Jl. Gunung Sahari
Sebagai informasi tambahan, pada hari ini 19 November 2021 kawasan Jakarta diberlakukan sistem "Ganjil", sesuai dengan penerapan tanggal ganjil genap.
Baca Juga: Selain Ria Ricis dan Atta Halilintar, Ini 10 YouTuber Indonesia dengan Subscriber Terbanyak
Jadi, dihimbau untuk pengendara yang akan melewati 13 titik lokasi pemeriksaan ganjil genap untuk memperhatikan plat nomor kendaraan.
Karena apabila anda melanggar peraturan ganjil genap, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Bagi setiap pengendara yang akan melakukan perjalanan, tetap patuhi protokol kesehatan dan keamanan dalam berkendara.***
Artikel Rekomendasi