MEDIA JABODETABEK - Selain tetap menerapkan kebijakan sistem ganjil genap, Polda Metro Jaya juga akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2021.
Kegiatan tersebut akan dilangsungkan mulai Senin 15 November sampai 28 November 2021.
Operasi Zebra Jaya 2021 melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, POM TNI AL dan AU, dan Dinas Perhubungan.
"Mulai Senin 15 November Operasi akan kita laksanakan, jadi selama 14 hari kami akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2021," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Jumat 12 November 2021.
Ada tiga jenis sasaran khusus yang akan ditindak jika terjaring operasi.
Baca Juga: KAI Tambah Daftar Profesi Tiket Gratis Untuk Pahlawan Kemanusiaan, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Adapun jenis pelanggaran tersebut yakni : Kendaraan bermotor menggunakan strobo atau lampu rotator, menggunakan knalpot bising, dan balap liar.
Bagi kendaraan bermotor yang memakai knalpot bising akan ditilang dengan sangsi denda denda maksimla Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan, hal tersebut mengacu pada pasal 285 ayat 1 JO pasal 106 ayat 3.
Artikel Rekomendasi