Kemudian kendaraan yang menggunakan lampu rotator yang bukan peruntukannya khususnya kendaraan berplat hitam akan didenda maksimal Rp250 ribu atau ancaman kurungan paling lama 1 bulan, merujuk pada pasal 287 ayat 4.
Lalu bagi pelaku balap liar akan didenda maksimal Rp3 juta atau sangsi kurungan paling lama 1 tahun. Merujuk pada pasal 297 Jo pasal 115 huruf b.***
Artikel Rekomendasi