MEDIA JABODETABEK – Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk jalur puncak dan sentul berlaku untuk motor dan mobil.
Pemberlakuan ini dimulai 3 hari, yakni terhitung mulai hari ini Jumat, 29 Oktober 2021 hingga hari Minggu, 31 Oktober 2021.
Pemberlakuan tersebut diterapkan untuk mengurangi kemacetan mobilitas warga maupun wisatawan agar tidak mengalami penumpukan volume kendaraan dan penyebaran virus covid-19.
Baca Juga: Trending di Twitter! Zayn Malik dan Gigi Hadid Dikabarkan Putus, Ini Penyebabnya
Operasional ini akan diberlakukan selama 24 jam setiap akhir pekan dan hari libur nasional. Ada 7 titik yang menerapkan sistem ini, diantaranya
1.Simpang Gadog
2.Simpang Pasir Angin
Artikel Rekomendasi