Mulai Hari Ini, Jalur Puncak dan Sentul Diberlakukan Sistem Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda 2 dan 4

- 29 Oktober 2021, 12:53 WIB
Mulai Hari Ini, Jalur Puncak dan Sentul Diberlakukan Sistem Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda 2 dan 4
Mulai Hari Ini, Jalur Puncak dan Sentul Diberlakukan Sistem Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda 2 dan 4 /Instagram @tmcpolresbogor


MEDIA JABODETABEK-Sistem Ganjil Genap (GAGE) kembali diberlakukan jelang akhir pekan di bulan Oktober 2021 ini.

Salah satu ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut adalah jalur Puncak dan Sentul.

Bagi masyarakat yang ingin berlibur atau melintasi jalur tersebut simak informasi dalam artikel ini agar tidak dihimbau untuk putar balik.

Aturan GAGE mulai berlaku pada hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 29, 30, 31 Oktober 202.

"Pada Hari Jumat, Sabtu, Minggu Tanggal 29, 30, 31 Oktober 2021 Diberlakukan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Dan Sentul," tulis akun @tmcpolresbogor seperti dikutip mediajabodetabek.com pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Tanggal Merah Bulan November 2021, Ada Apa Tidak

Baca Juga: Bacaan Innahu Min Sulaimana Wainnahu Bismillahirrohmanirrohim , Hewan Bisa Jinak, Tulisan Arab dan Latin

Aturan Ganjil-Genap ini berlaku untuk kendaraan roda 4 maupun roda 2 yang akan melintasi kawasan Puncak dan Sentul.

Berdasarkan keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/perUU/2021 tentang perpanjangan PPKM keenam, ganjil genap akan berlaku setiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu, atau selama PPKM level 3 di Kabupaten Bogor hingga 1 November 2021.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini