MEDIA JABODETABEK-Hari Keuangan Nasional diperingati besok, Sabtu 30 Oktober 2021.
Hari Keuangan Nasional juga menjadi sejarah atas lahirnya uang kertas di Indonesia dengan mata uang rupiah.
Rupiah juga dianggap sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Namun dalam pengelolaan uang rupiah, ada tantangan yang dihadapi Bank Indonesia yaitu peredaran Rupiah Palsu.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Tanggal Merah Bulan November 2021, Ada Apa Tidak
Dalam UU No.7 tahun 2011 Mata Uang Rupiah Palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Hal yang harus diingat, Pemalsuan Rupiah adalah tindakan yang melanggar hukum, dan merugikan masyarakat.
Artikel Rekomendasi