Hari Keuangan Nasional Diperingati Besok, 30 Oktober 2021: Ini Cara Jitu Atasi Rupiah Palsu yang Beredar

- 29 Oktober 2021, 11:35 WIB
ilustrasi uang palsu.
ilustrasi uang palsu. /Pikiran-rakyat.com

MEDIA JABODETABEK-Hari Keuangan Nasional diperingati besok, Sabtu 30 Oktober 2021.

Hari Keuangan Nasional juga menjadi sejarah atas lahirnya uang kertas di Indonesia dengan mata uang rupiah.

Rupiah juga dianggap sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Namun dalam pengelolaan uang rupiah, ada tantangan yang dihadapi Bank Indonesia yaitu peredaran Rupiah Palsu.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Tanggal Merah Bulan November 2021, Ada Apa Tidak

Baca Juga: Bacaan Innahu Min Sulaimana Wainnahu Bismillahirrohmanirrohim , Hewan Bisa Jinak, Tulisan Arab dan Latin

Dalam UU No.7 tahun 2011 Mata Uang Rupiah Palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

Hal yang harus diingat, Pemalsuan Rupiah adalah tindakan yang melanggar hukum, dan merugikan masyarakat.

 

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x