Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 29 Oktober 2021, Jalan Gunung Sahari Terapkan Tilang ETLE, Denda Rp500 Ribu

- 29 Oktober 2021, 11:03 WIB
ganjil genap jakarta berlaku normal senin sampai jumat mulai 18 oktober 2021
ganjil genap jakarta berlaku normal senin sampai jumat mulai 18 oktober 2021 /Twitter/TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Jadwal Ganjil Genap Jakarta masih berlaku pada hari ini, Jumat 29 Oktober 2021. Waspadai ruas Jalan Gunung Sahari karena hari ini sudah diterapkan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kepala Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta menjelaskan khusus di ruas Jalan Gunung Sahari tidak akan menurunkan petugas untuk penindakan ganjil genap karena di ruas jalan tersebut sudah dilengkapi kamera tilang elektronik.

"Di sana sudah ada ETLE jadi tidak ada pengawasan gage (ganjil genap) agar tidak terjadi duplikasi," kata Purwanta, Jumat 29 Oktober 2021, dikutip Mediajabodetabek dari ANTARA.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Heather dari Conan Gray, But You Like Her Better I Wish I Were Heather

Pelanggaran ganjil genap di ruas Jalan Gunung Sahari akan langsung ditilang secara elektronik. Surat tilang akan dilayangkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai alamat yang terdaftar pada plat nomor.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Gunung Sahari adalah salah satu ruas jalan yang termasuk dalam perluasan kawasan ganjil genap yang berlaku mulai 25 Oktober 2021 kemarin.

Adapun besaran denda dari sanksi tilang ETLE untuk pelanggar ganjil genap sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 adalah dikenakan Rp500.000.

Baca Juga: Fitur Baru IG! Bikin Stiker Link Instagram Stories Tanpa Harus Punya 10 Ribu Followers

Jadwal ganjil genap Jakarta pada 13 ruas jalan berlaku mulai hari Senin hingga Jumat, diberlakukan dua kali yakni pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB pagi dan pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini