Adapun sistem ganjil genap diberlakukan di tiga belas titik lokasi, antara lain:
1. Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Rasuna Said,
4. Jalan Fatmawati,
5. Jalan Panglima Polim,
6. Jalan Sisingamangaraja,
7. Jalan MY Haryono,
8. Jalan Gatot Subroto,
9. Jalan S Parman,
10. Jalan Tomang Raya,
11. Jalan Gunung Sahari,
12. Jalan DI Panjaitan,
13. Jalan Ahmad Yani.
Baca Juga: Rekomendasi 10 Lagu Pernikahan Indonesia yang Cocok untuk Backsound Video Acara Pernikahan
Oleh sebab itu masyarakat dihimbau untuk memperhatikan pelat nomor kendaraan ketika akan melintasi tiga belas lokasi tersebut.
Agar tidak diberhentikan ataupun diminta putar arah oleh aparat yang berjaga. ***
Artikel Rekomendasi