MEDIA JABODETABEK - Satlantas Polres Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul, Kabupaten Bogor.
Sistem ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul akan diberlakukan selama dua hari, yaitu Selasa, 19 Oktober hingga Rabu, 20 Oktober 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Satlantas Polres Bogor melalui akun Twitter pada Senin, 18 Oktober 2021.
Baca Juga: 5 Makanan Pelancar Haid yang Harus Anda Ketahui, Apa Saja?
"Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 19 dan 20 Oktober 2021 diberlakukan Ganjil Genap di jalur Puncak dan Sentul," tulis keterangan akun Twitter @TMCPolresBogor.
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini bersamaan dengan hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 20 Oktober.
Tanggal tersebut sebenarnya hasil ubahan pemerintah Indonesia yang sebelumnya tanggal merah berada pada tanggal 19 Oktober.
Jalur Puncak dan Sentul sendiri memang sering dijadikan objek pemberlakuan ganjil genap.
Artikel Rekomendasi