Tiga kawasan tersebut adalah Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.
Sistem ganjil genap di tiga kawasan tersebut berlaku pada hari Senin hingga Jumat.
Sistem ganjil genap di kawasan tersebut akan ditiadakan di akhir pekan.
Tak hanya pada akhir pekan ganjil genap ditiadakan, hari libur nasional pun kebijakan tersebut tidak berlaku.
"Untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Aturan Terbaru untuk Pelaku Perjalanan Internasional, Karantina Jadi Hanya 5 Hari
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan petugas untuk menindak pelanggar terhadap sistem ganjil genap di Jakarta.
Jika kedapatan pengendara yang melanggar ganjil genap, petugas akan memberikan sanksi berupa tilang.
Bukan hanya tilang manual, polisi juga akan menerapkan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).***
Artikel Rekomendasi