MEDIA JABODETABEK - Kebijakan sistem ganjil genap di Jakarta, dikembalikan kepada peraturan gubernur.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, telah mengembalikan jam penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Kini, ganjil genap di Jakarta berlaku pada dua waktu dalam satu hari, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Perubahan sistem ganjil genap tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat, 15 Oktober 2021.
"Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur," kata dia, seperti yang dikutip mediajabodetabek.pikiran-rakyat.com dari ANTARA.
Sistem ganjil genap di Jakarta sebelumnya ditetapkan di 25 ruas jalan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 16 Oktober 2021 Waspada Angin Kencang dan Hujan di Jaktim, Jakbar
Namun untuk saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya hanya menerapkan sistem ganjil genap di tiga kawasan saja.
Artikel Rekomendasi