10. Kendaraan listrik
11. Sepeda motor
12. Angkutan barang BBM dan BBG
13. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
14. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing (tamu)
15. Kendaraan dengan pengawasan Polri (pengangkut uang atau pengisian ATM).
Mengacu tanggal hari ini, maka kendaraan yang diizinkan untuk melintas hanya yang memiliki pelat nomor berakhiran ganjil.***
Artikel Rekomendasi