Hari Ini Berlaku Sistem Ganjil Genap di Jakarta, Berikut Kendaraan yang Dikecualikan

- 15 Oktober 2021, 06:08 WIB
Polda Mtero jaya memperluas kawasan ganjil genap akhir pekan
Polda Mtero jaya memperluas kawasan ganjil genap akhir pekan /facebook/TMC Polda Metro Jaya

10. Kendaraan listrik

11. Sepeda motor

12. Angkutan barang BBM dan BBG

13. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

14. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing (tamu)

15. Kendaraan dengan pengawasan Polri (pengangkut uang atau pengisian ATM).

Mengacu tanggal hari ini, maka kendaraan yang diizinkan untuk melintas hanya yang memiliki pelat nomor berakhiran ganjil.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x