Ketentuan sistem ganjil genap Jakarta pada masa PPKM level 3 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub 345 Tahun 2021.
Peraturan ganjil genap ini berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2021, yang bertepatan pada hari pertama PPKM level 3 di Jakarta.
Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Pfizer dan Sinovac Jatisampurna Kota Bekasi 15 Oktober 2021
Adapun ruas jalan yang di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap adalah:
1. Jalan Jendelal Sudirman
2. Jalan M. H. Thamrin
3. Jalan H. R. Rasuna Said
Sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Sistem ganjil genap di ketiga ruas jalan tersebut juga ada kendaraan yang tetap diizinkan melintas atau kendaraan yang dikecualikan:
Artikel Rekomendasi