Hari Ini Berlaku Sistem Ganjil Genap di Jakarta, Berikut Kendaraan yang Dikecualikan

- 15 Oktober 2021, 06:08 WIB
Polda Mtero jaya memperluas kawasan ganjil genap akhir pekan
Polda Mtero jaya memperluas kawasan ganjil genap akhir pekan /facebook/TMC Polda Metro Jaya

Ketentuan sistem ganjil genap Jakarta pada masa PPKM level 3 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub 345 Tahun 2021.

Peraturan ganjil genap ini berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2021, yang bertepatan pada hari pertama PPKM level 3 di Jakarta.

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Pfizer dan Sinovac Jatisampurna Kota Bekasi 15 Oktober 2021

Adapun ruas jalan yang di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap adalah:

1. Jalan Jendelal Sudirman

2. Jalan M. H. Thamrin

3. Jalan H. R. Rasuna Said

Sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Sistem ganjil genap di ketiga ruas jalan tersebut juga ada kendaraan yang tetap diizinkan melintas atau kendaraan yang dikecualikan:

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jumat, 15 Oktober 2021 di JABODETABEK: Secara Umum Berawan Hingga Berpotensi Hujan Ringan

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x