Hari Ini Berlaku Sistem Ganjil Genap di Jakarta, Berikut Kendaraan yang Dikecualikan

- 15 Oktober 2021, 06:08 WIB
Polda Mtero jaya memperluas kawasan ganjil genap akhir pekan
Polda Mtero jaya memperluas kawasan ganjil genap akhir pekan /facebook/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Hari ini, Jumat, 15 Oktober 2021 ganjil genap masih terus diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Masyarakat pasti tak asing lagi dengan peraturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di Jakarta.

Awalnya, sistem ganjil genap diberlakukan untuk mengefektifkan ruang jalan di Jakarta, yaitu dengan hanya mengizinkan kendaraan yang memiliki pelat nomor polisi ganjil atau genap yang dapat melintas sesuai dengan tanggal hari itu.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari ini 15 Oktober 2021, Cek 7 Titik Penyekatan Terbaru

Namun pada masa pandemi ini, sistem ganjil genap berganti tujuan yaitu untuk pembatasan aktifitas di Jakarta.

Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, sistem ganjil genap pun diberlakukan untuk menahan lonjakan aktivitas masyarakat.

Pada masa PPKM level 3 di Jakarta, pembatasan mulai sedikit dilonggarkan dengan dibukanya mall, sekolah, hingga kantor walaupun dengan kapasitas yang telah ditentukan.

Baca Juga: Waspada, Berikut 10 Efek Samping Minum Teh Manis Berlebihan untuk Kesehatan

Dengan dibukanya fasilitas-fasilitas umum tersebut, maka aturan sistem ganjil genap di Jakarta pada PPKM level 3 ini diberlakukan.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x