Hari Ini Berlaku Sistem Ganjil Genap di Jakarta, Berikut Kendaraan yang Dikecualikan

- 15 Oktober 2021, 06:08 WIB
Polda Mtero jaya memperluas kawasan ganjil genap akhir pekan
Polda Mtero jaya memperluas kawasan ganjil genap akhir pekan /facebook/TMC Polda Metro Jaya

1. Kendaraan petugas kesehatan COVID-19

2. Kendaraan pasien dan vaksin COVID-19

3. Kendaraan pengangkut oksigen

4. Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas

5. Kendaraan logistik

6. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

7. Mobil Ambulans

8. Mobil Pemadam Kebakaran

9. Angkutan Umum berpelat kuning

Baca Juga: Jadwal Vaksin COVID-19 di Stadion Pakansari Bogor 16 Oktober 2021, Tersedia Sinovac, AstraZeneca, dan Moderna

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini