Adapun dasar hukum yang dipakai dalam memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta yaitu tertuang di Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dan juga terdapat di Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPPKM level 3 Corona Virus Disease 2019.***
Artikel Rekomendasi