Perhatian, 3 Oktober 2021, Ganjil Genap Jakarta Hari ini Minggu Masih Berlaku

- 3 Oktober 2021, 06:34 WIB
rambu pembatasan ganjil genap di jakarta
rambu pembatasan ganjil genap di jakarta /Twitter/@TMCPoldaMetro

Baca Juga: Kalender Jawa Bulan September 2021 Lengkap Dengan Weton atau Hari Pasaran

Ada dua dasar hukum yang dipakai untuk memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta selama PPKM yakni:

Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Kedua, Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPPKM level 3 Corona Virus Disease 2019.***

 

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini