MEDIA JABODETABEK - SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.
SIM memiliki masa berlaku. Jadi, jika masa berlaku SIM sudah menjelang kadaluarsa maka pemilik harus segera memperpanjang masa berlaku SIM.
Maka dari itu, bagi masyarakat yang ingin memperbarui masa berlaku SIM kini tak perlu lagi datang ke kantor Satpas SIM, karena ada yang lebih mudah dengan menggunakan layanan SIM keliling.
Namun sayangnya layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM keliling ini, tetap harus diperpanjang melalui kantor Satpas.
Persyaratan untuk lakukan perpanjangan untuk SIM A atau C hanya membawa foto kopi KTP dan SIM lama, serta bukti cek kesehatan.
Dihimpun dari laman Korlantas Polri, berikut lokasi layanan SIM keliling hari ini di Karawang, Tangerang, dan Bekasi.
1. SIM Keliling Karawang
SIM keliling diselenggarakan oleh Polres Karawang tersedia di Mega Mall Karawang yang beroperasi pada pukul 09.00-15.00 WIB.
Artikel Rekomendasi