Hati-hati Langgar Aturan Ganjil Genap 30 September 2021, Ini Sanksi yang Akan Diberikan

- 30 September 2021, 08:57 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

MEDIA JABODETABEK - Dalam pelaksanaan kebijakan ganjil genap, petugas kini langsung menindak para kendaraan yang melanggar.

Salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada Senin lalu, petugas langsung menindak para pelanggar ganjil genap.

Sejak pagi di kawasan menuju Jalan Sudirman, yaitu Bundaran Senayan, petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, serta Dishub berjaga di lokasi.

Mereka memantau kendaraan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kendaraan yang pelat nomornya kedapatan tidak sesuai dengan ketentuan terlihat datang dari Jalan Pattimura arah Blok M dan Jalan Sisingamangaraja arah Pakubuwono hendak melintas ke Jalan Sudirman, mereka tidak diputar arah oleh petugas, melainkan dibiarkan melintas namun langsung ditilang.

Baca Juga: 30 September 2021, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Pastikan Plat Kendaraan Sesuai Tanggal Hari ini

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari ini 29 September 2021 Masih Berlaku, Melanggar Sangsi Tilang Rp500 Ribu

Petugas baru menyetop kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap setelah para kendaraan melewati penghalang yang bertuliskan 'Pengendalian Mobilitas Ganjil Genap Pukul 06.00 WIB S/D 20.00 WIB'

Kendaraan yang melanggar itu dialihkan ke tepi jalan untuk diberikan sanksi penilangan oleh petugas.

"Iya (nggak diputar balik), langsung ditilang,” kata salah satu polisi yang melakukan penilangan.

Sementara itu, bagi pengendara yang membawa mobil listrik atau motor diperbolehkan melintas menuju Jalan Sudirman.

Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, kebijakan ganjil genap Polda Metro Jaya di sejumlah titik di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-20.00 WIB.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Baca Juga: 1 Oktober Hari Apa? Berikut Sejarah Hari Kesaktian Pancasila dan Maknanya

Sementara itu, Operasi Patuh Jaya 2021 juga turut digelar selama dua pekan yang sudah dimulai pada 20 September dan akan berakhir pada 3 Oktober mendatang.

Berbeda dari operasi tahun sebelumnya, Operasi Patuh Jaya 2021 ini lebih difokuskan dalam penindakan yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

“Operasi Patuh Jaya 2021 di samping ingin meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan COVID-19 sehingga dapat mewujudkan keamanan, kesehatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas serta memutus mata rantai COVID-19,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dikutip dari laman Korlantas Polri pada Kamis, 30 September 2021.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah