Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Kedua, Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPPKM level 3 Corona Virus Disease 2019.
Polisi akan menindak tegas bagi pengemudi yang melanggar kawasan ganjil genap dengan tilang manual dan juga elektronik.
Setiap pintu masuk jalan-jalan tersebut sudah dipasangi rambu peringatan, sehingga polisi tidak berjaga di mulut-mulut jalan tapi langsung ke titik ganjil genap.
Pastikan plat nomor kendaraan kamu sesuai dengan tanggal hari ini yakni ganjil.***
Artikel Rekomendasi