MEDIA JABODETABEK - Buat yang mau ke Jakarta hari ini, jangan lewat jalan berikut ini karena ada pembatasan ganjil genap.
Hari ini 29 September 2021 sistem ganjil genap masih berlaku sampai 4 Oktober 2021.
"Pembatasan Mobilitas Masyarakat dengan Sistem Ganjil Genap (GAGE) masih berlanjut sampai 4 Oktober," tulis akun twitter @TMCPoldaMetro dikutip Mediajabodetabek.com.
Baca Juga: Tanggal 29 September 2021 Hari Apa, Memperingati Apa, Ada Peristiwa Apa saja
Kawasan sistem ganjil genap hari biasa masih tetap sama di tiga titik jalan protokol yakni :
Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.
Waktu pemberlakuan masih tetap sama yakni dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Dasar hukum penerapan sistem ganjil genap di wilayah DKI masih tetap sama yakni :
Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Kedua, Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPPKM level 3 Corona Virus Disease 2019.
Polisi akan menindak tegas bagi pengemudi yang melanggar kawasan ganjil genap dengan tilang manual dan juga elektronik.
Setiap pintu masuk jalan-jalan tersebut sudah dipasangi rambu peringatan, sehingga polisi tidak berjaga di mulut-mulut jalan tapi langsung ke titik ganjil genap.
Pastikan plat nomor kendaraan kamu sesuai dengan tanggal hari ini yakni ganjil.***
Artikel Rekomendasi