Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari ini 27 September 2021, Ada di 5 Lokasi

- 27 September 2021, 06:09 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling di Jakarta.
Ilustrasi layanan SIM keliling di Jakarta. /Twitter/@TMCPoldaMetroJaya

Karena masih dalam masa pendemi, masyarakat yang akan mengajukan permohon perpanjangan SIM harus menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.

Baca Juga: Kalender Jawa Oktober 2021, Lengkap Dengan Weton dan Hari Buruk

SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM sudah melebihi batas waktu yang ditentukan, pemilik SIM harus membuat seperti semula dengan mengikuti tes dan praktik di Satpas SIM terdekat.

Baca Juga: Catat ! Ini Target Operasi Patuh Jaya 24 September Smapai 3 Oktober 2021, Ancaman Kurungan 1 Tahun

Berapa biaya untuk perpanjangan SIM ? Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIMA dan Rp75.000 untuk SIM C.

Syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM sebagai berikut :

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Saat mengisi data pada formulir pendaftaran lebih nyaman, sebaiknya membawa alat tulis sendiri.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x