MEDIA JABODETABEK - Ganjil genap Jakarta di kawasan wisata hari ini 24 September 2021 diberlakukan.
"Pembatasan mobilitas PPKM Level 3 dengan pemberlakukan ganjil genap pada kawasan wisata di wilayah DKI Jakarta." tulis akun instagram @tmcpoldametro
Sistem ganjil genap di tempat wisata, mulai diberlakukan dari pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.
Baca Juga: Tanggal 10 Oktober 2021 Hari Apa, Memperingati Apa dan Ada Peristiwa Apa Saja, Berikut Ulasannya
Dasar hukum yang digunakan untuk menerapkan ganjil genap tersebut ada dua yakni :
Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Jumat 24 September 2021: Scorpio Nampaknya Harus Lebih Sabar Lagi
Kedua, Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPPKM level 3 Corona Virus Disease 2019.
Titik lokasi ganjil genap di kawasan wisata adalah:
Artikel Rekomendasi