MEDIA JABODETABEK - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberikan pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini 27 September 2021.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Apa bila masa berlaku SIM akan habis maka harus perpepanjang sebelum masa berlakunya tiba.
Baca Juga: Daniel Craig Mengucapkan Selamat Tinggal kepada James Bond: Pengalam yang Sangat Luar Biasa
Buat warga DKI yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa memanfaatkan layanan mobil SIM.
SIM keliling hari ini tersebar di beberapa titik di Jakarta sehingga lokasi terdekat dengan kamu.
Adapun untuk jadwal hari ini mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Lokasi pelayanan SIM keliling hari ini adalah :
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel
Jakbar : LTC Glodok
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Artikel Rekomendasi