Gerai SIM keliling dilima lokasi tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Sementara untuk SIM B, tidak tersedia pada layanan SIM keliling ini.
Untuk syarat dan biaya, masyarakat harus membawa fotokopi SIM dan KTP, serta surat keterangan sehat dari dokter.
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Dikutip dari akun Instagram resmi Satlantas Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling wilayah Jakarta pada Sabtu, 11 September 2021 dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.***
Artikel Rekomendasi