MEDIA JABODETABEK - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menerapkan sistem ganjil genap di beberapa wilayah di Jakarta.
Selama PPKM level 3 di DKI masih berlangsung, aturan tersebut masih berlaku.
Pemberlakukan tersebut guna membatasi mobilitas warga Jakarta sepanjang PPKM diberlakukan.
Baca Juga: Update Terkini Lokasi Vaksin Pfizer dan Moderna di Jakarta September 2021
Pemberlakukan kawasan ganjil genap di Jakarta sampai 13 September 2021, kemungkinan akan diperpanjang jika PPKM masih lanjut.
Adapun ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, bagi pengendara yang melanggar kawasan tersebut akan ditilang.
Pada penerapan ganjil genap kali ini, tidak petugas yang berjaga di pintu masuk kawasan gage, tapi langsung berjaga di lokasi yang terkena ganjil genap.
Artikel Rekomendasi