MEDIA JABODETABEK - Bwarga DKI Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi bisa melaluli SIM Keliling.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan layanan SIM keliling di lokasi yang berbeda di wilayah DKI Jakarta.
Layanan SIM keliling tersebar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat hingga Jakarta Pusat.
Baca Juga: SIM Keliling Bekasi 9 September 2021, Hanya Ada Satu, Catat Lokasi dan Syarat Perpanjang SIM
Untuk dapat mengaksesnya, masyarakat cukup mempersiapkan persyaratan yang diperlukan sebelum ke lokasi perpanjangan SIM.
Seperti foto kopi e-KTP, foto kopi SIM lama, dan surat keterangan sehat dari dokter.
Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk SIM A dan SIM C. Untuk SIM yang habis masa berlakunya, pemegang SIM harus pergi ke lokasi yang ditentukan polisi untuk mengajukan SIM baru.
Sedangkan untuk jenis SIM B, pada layanan SIM keliling Polda Metro Jaya ini tidak dapat diperpanjang, karena alokasi dokumen yang berbeda.
Artikel Rekomendasi