MEDIA JABODETABEK - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang wajib dibawa saat berkendara di jalan raya.
Seperti yang kita ketahui SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Bagi warga Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tak perlu datang ke kantor Satpas. Karena di Bekasi bisa menggunakan layanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling ini disediakan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk mempermudah masyarakat.
Namun layanan SIM keliling Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Adapun jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM keliling ini, tetapi harus diperpanjang melalui kantor Satpas.
Sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Artikel Rekomendasi