Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 digunakan untuk pembaruan SIM C.
Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C ialah hanya membawa foto kopi e-KTP dan SIM lama.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, layanan SIM keliling yang diadakan oleh Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu, 8 September 2021 ada di Metropolitan Mall Bekasi.
Adapun waktu pelayanan SIM keliling Bekasi dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
Demikian informasi layanan SIM keliling Bekasi yang disediakan oleh Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu, 8 September 2021.***
Artikel Rekomendasi