MEDIA JABODETABEK - Bagi warga Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menggunakan layanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling ini disediakan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM tanpa perlu datang ke kantor Satpas.
Seperti yang kita ketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Ketentuan bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Karena dalam kondisi pandemi COVID-19, layanan SIM keliling ini menggunakan protokol kesehatan yang mengharuskan pemohon memakai masker dan menjaga jarak fisik.
Layanan SIM keliling Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Adapun jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM keliling ini, tetapi harus diperpanjang melalui kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumennya.
Dokumen tersebut diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Artikel Rekomendasi