5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Baca Juga: Buruan , SIM Keliling di Bekasi Hari ini Senin 6 September 2021 Hanya Melayani sampai Jam 10
Dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM di layanan SIM keliling ini adalah foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto kopi SIM lama, dan surat keterangan sehat.
Layanan SIM keliling Polda Metro Jaya hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, saat di lokasi gerai SIM keliling, masyarakat perlu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan memakai masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan serta tidak berkerumun.***
Artikel Rekomendasi