Persyaratannya meliputi fotokopi KTP, fotokopi SIM, surat keterangan sehat dari dokter serta mengisi formulir permohonan di gerai SIM Keliling.
Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk SIM A dan SIM C. Untuk SIM yang habis masa berlakunya, pemegang SIM harus pergi ke lokasi yang ditentukan polisi untuk mengajukan SIM baru di kantor Satpas.
Sedangkan untuk jenis SIM B, pada layanan SIM Keliling ini tidak dapat diperpanjang, karena alokasi dokumen yang berbeda maka harus diperpanjang di kantor Satpas.***
Artikel Rekomendasi