Harap diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C dan dapat diselesaikan sebelum masa berlaku berakhir.
Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan sehat.
Sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya pembaruan untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.***
Artikel Rekomendasi