Cek Lokasi Berikut untuk Perpanjang SIM di Jakarta Senin, 30 Agustus 2021

- 30 Agustus 2021, 07:18 WIB
Ilustrasi Perpanjang SIM
Ilustrasi Perpanjang SIM /polri.go.id

Harap diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C dan dapat diselesaikan sebelum masa berlaku berakhir.

Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan sehat.

Sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya pembaruan untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.***

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini