Jika masa berlaku SIM habis, maka berlaku penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Hanya Satu Lokasi, Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang Kota Senin, 23 Agustus 2021
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan pada Selasa, 24 Agustus 2021.***
Artikel Rekomendasi