MEDIA JABODETABEK-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin memperbaharui Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan akan beroperasi dalam waktu terbatas.
Layanan SIM Keliling ini menggunakan prosedur operasi standar kesehatan yaitu wajib menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.
Untuk layanan SIM Keliling hari ini, Selasa 24 Agustus 2021 akan tersedia di dua lokasi berikut:
1. Pamulang Square, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB
2. ITC BSD, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C dan dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis.
Artikel Rekomendasi