MEDIA JABODETABEK - Selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 juli 2021, bagi Ojek Online (ojol) dan pengemudi taksi online wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) .
Seperti yang disampaikan akun instagram @dishubdkijakarta pada Selasa 13 Juli 2021.
"Pengemudi ojek online wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja yang diajukan kolektif penanggung jawab perusahaan aplikasi," tulisnya
Peraturan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan jalur Khusus Bus Transjakarta untuk layanan ambulan,mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen selama PPKM Darurat.
Adapun penjelasan dalam ketentuan perjalanan dan STRP ada tiga keputusan yakni :
Baca Juga: Dokter Lois Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kaus Penyebaran Berita Bohong
1.Perjalanan dengan transportasi umum yang diperbolehkan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat meliputi: a. Perjalanan orang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal; b. Perjalanan untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal.
2.Penumpang transportasi umum untuk perjalanan orang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal sebagaimana dimaksud di DIKTUM KESATU huruf a wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha tempat yang bersangkutan bekerja.
Artikel Rekomendasi