MEDIA JABODETABEK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memanggil Anies terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
KPK tidak memanggil Anies sendiri, tapi juga dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Dikatakan oleh ketua KPK Firli Bahuri, Anies dan Prasetyo Edi mengetahui proses pengadaan lahan tersebut.
Menurut Firli, anggaran yang dikeluarkan untuk lahan tersebut berasal dari dana APBD yang tentunya telah dibahas oleh Pemprov dan DPRD DKI.
Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD," papar Firli dalam keterangannya, Senin 12 Juli 2021, dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNews.
Baca Juga: Tidak Percaya Covid-19, Dokter Lois Owien Akhirnya Ditangkap Polisi
"Mestinya (Anies dan Prasetyo Edi) tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga menjadi terang benderang," sambungnya.
Artikel Rekomendasi