Dokter Lois Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kaus Penyebaran Berita Bohong

- 13 Juli 2021, 10:32 WIB
Konferensi pers Divisi Humas Polri terkiat kasus dokter Lois
Konferensi pers Divisi Humas Polri terkiat kasus dokter Lois /tangkap layar/Facebook Divisi Humas Polri

MEDIA JABODETABEK - Bareskrim Polri resmi menetapkan Dokter Lois Owen sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang menyebabkab keresahan di tengah masyarakat.

Dokter Lois ditangkap oleh Polisi dan resmi ditahan sejak hari senin 12 Juli 2021.

"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh tim penyidik," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin 12 Juli 2021, dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNews.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Penangkapan dr Lois karena tindakannya yang telah menyebarkan informasi tidak benar terkait penanganan dan wabah Covdi-19 di Indonesia.

"Yang bersangkutan dijerat (Pasal) Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat sesuai dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," terang Agus.

Baca Juga: Bikin Haru, Aksi Badut Hibur Anak-anak Pasien Covid-19 di Wisma Atlet

"Dan atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap," sambung Agus.

Adapun pasal yang menjerat dokter Lois adalah Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x