Baca Juga: Jalan Antasari, Simatupang dan Jalan Raya Cijantung, Besok Sabtu 10 Juli 2021 Akan Ditutup
Iptu Suwardi meminta kepada anak-anak muda tersebut untuk membubarkan diri, akan tetapi mendapatkan perlawanan dari para tersangka.
""imbauan dari petugas tersebut justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan. Saat ini korban sedang mendapat perawatan karena luka di beberapa bagian badan," jelasnya.
Baca Juga: Viral, Anggota Polisi Diserang Geng Motor di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan
Ketiga tersangka dikenakan pasal 170 KUP dengan tuduhan tindakan kekerasan yang dilakukan bersama-sama kepada seseorang yang menimbilkan luka, ancaman hukumannya 8 tahun penjara.
"Ada juga kita lapis dengan Pasal 212, 214, 207 hingga 316, dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya,"tegas Kombes Pol Aziz.***
Artikel Rekomendasi