Cara Membuat STRP Salah Satu Syarat Bagi Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat 2021

- 5 Juli 2021, 22:29 WIB
petugas berjaga di titik penyekatan di Jakarta
petugas berjaga di titik penyekatan di Jakarta /twitter/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh pekerja yang keluar masuk Jakarta adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Surat tersebut wajib dimiliki selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat atau PPKM darurat di DKI Jakarta.

STRP hanya diperuntukan bagi pekerja yang masuk atau keluar wilayah DKI selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Untuk Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Wajib Pakai SRRP Selama PPKM Darurat

Akan tetapi, tidak semua bidang pekerjaan yang bisa mendapatkan STRP ini, hanya untuk pekerja yang bergerak di bidang sektoral esensial, sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan yang mendesak.

Adapun syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan STRP sebagai berikut.

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

Baca Juga: Kondisi Terkini Mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo yang Terpapar Covid-19

KTP pemohon;
Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Baca Juga: Anies, PPKM Darurat Bisa Sampai 2 Bulan, Kalau Mau Cepat di Rumah Saja

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

KTP pemohon;
Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
Foto 4x6 berwarna.

Cara membuat atau mengajukan STRP

Baca Juga: Perbanyak Minum Air Putih, Cuaca Jakarta Hari ini Cerah dan Berawan

Masuk situs https://jakevo.jakarta.go.id
Isi form, upload persyaratan, submit
Verifikasi berkas di UP PMPTSP
Penerbitan oleh DPMPTSP
STRP diunduh di situs https://jakevo.jakarta.go.id

Pengecualian aturan ini diberikan kepada warga Bodetabek yang bekerja di Kementerian/Lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x