Aturan Baru Aktivitas Perkantoran Selama PPKM Mikro di DKI Jakarta

- 27 Juni 2021, 06:42 WIB
Aturan selama PPKM Mikro di DKI Jakarta
Aturan selama PPKM Mikro di DKI Jakarta /tangkap layar/instagram @dkijakarta

MEDIA JABODETABEK - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di DKI Jakarta diperpanjang hingg tanggal 5 Juli 2021.

PPKM Mikro di wilayah Jakarta semakin ketat mengingat kasus Covdi-19 masih terus bertambah setiap harinya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona dengan menerapkan PPKM Mikro yang sangat ketat.

Baca Juga: Jaga Prokes dan di Rumah Aja, Pasien Covid-19 di RSUD Chasbullah Abdulmadjid 390, Tempat Tidur Hanya 400

Pengetatan aturan PPK Mikro di Jakarta salah satunya diterapkan pada aktivitas perkantoran.

Adapun aturan baru selama PPKM Mikro untuk perkantoran di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf No. 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro pada sektor usaha pariwisata.

"Kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas utama, sebagai upaya untuk melindungi dan meningkatkan kewaspadaan dari potensi risiko penyebaran COVID-19." tulis akun instagram @dkijakarta pada Jumat 25 juni 2021.

Baca Juga: Syarat dan Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 DKI Jakarta

Adapun peraturan aktivitas perkantoran di Jakarta selama penerapan PPKM Mikro sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x