MEDIA JABODETABEK - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di DKI Jakarta diperpanjang hingg tanggal 5 Juli 2021.
PPKM Mikro di wilayah Jakarta semakin ketat mengingat kasus Covdi-19 masih terus bertambah setiap harinya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona dengan menerapkan PPKM Mikro yang sangat ketat.
Pengetatan aturan PPK Mikro di Jakarta salah satunya diterapkan pada aktivitas perkantoran.
Adapun aturan baru selama PPKM Mikro untuk perkantoran di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf No. 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro pada sektor usaha pariwisata.
"Kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas utama, sebagai upaya untuk melindungi dan meningkatkan kewaspadaan dari potensi risiko penyebaran COVID-19." tulis akun instagram @dkijakarta pada Jumat 25 juni 2021.
Baca Juga: Syarat dan Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 DKI Jakarta
Adapun peraturan aktivitas perkantoran di Jakarta selama penerapan PPKM Mikro sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi