Warga Jakarta Dilarang Ziarah Sampai Tanggal 5 Juli 2021, ini Alasannya

- 26 Juni 2021, 17:49 WIB
Peziarah di Taman Pemakaman Umum (TPU) Semper pada Senin, 17 Mei 2021.
Peziarah di Taman Pemakaman Umum (TPU) Semper pada Senin, 17 Mei 2021. /Sumber: Antara / Abdu Faisal/

MEDIA JABODETABEK - Bagi warga DKI Jakarta yang hendak melaksanakan ziarah kbur sebaiknya ditunda terlebih dahulu.

Suku Dinas dan Hutan Jakarta Timur, melarang warga untuk ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah tersebut sampai tanggal 5 Juli.

Larangan tersebut terkait dengan penerapan Pembeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Warga Jakarta Serbu Vaksinasi Gratis di GBK Dari Pemprov DKI

"Sesuai dengan arahan pak Kadis sebagai turunan SK GUbernur, maka aktivitas ziarah kubur di TPU selama PPKM ditiadakan sampai batas waktu yang ditentukan," kata Christian Tamora selaku Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Jakarta Timur.

Pelarangan ziarah kubur bertujaun untuk mencegah penularan virus Covd-19 yang saat masih cukup tinggi di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Ganjil Genap di Kota Bogor Kembali di Berlakukan Mulai Hari Ini

Selama pelarangan berlaku, aktivitas yang boleh dilakukan hanya pemakaman dan perawatan makam oleh pengelola TPU.

Untuk mengantisipasi adanya warga yang nekat ziarah kubur, di setiap TPU akan dijaga oleh TNI, Polri dan Satpol PP.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x