Ganjil Genap di Kota Bogor Kembali di Berlakukan Mulai Hari Ini

- 26 Juni 2021, 06:09 WIB
Rekayasa ganjil genap Kota Bogor
Rekayasa ganjil genap Kota Bogor /Polresta Bogor

MEDIA JABODETABEK - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melalui Polresta Bogor kembali menetapkan kebijakan ganjil-genap kendaraan Kota Bogor pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu mulai 26-27 Juni 2021.

Dilansir dari ANTARA Sabtu, 26 Juni 2021, Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Andriyanto, saat dihubungi melalui telepon seluler di Kota Bogor pada Jumat, 25 Juni 2021 mengatakan, ganjil-genap kendaraan bermotor di Kota Bogor akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 pada akhir pekan 26 hingga 27 Juni 2021.

Polresta Bogor telah menyiapkan lima posko "check point", yakni di pertigaan depan Terminal Baranangsiang, Jalan Raya Pajajaran depan Rumah Makan Bumi Aki, Bundaran Air Mancur Jalan Sudirman, Jalan Kapten Muslihat dekat Irama Nusantara, dan simpang Jalan Empang.

Baca Juga: Jangan Asal Percaya, Berikut Tanda Jika Cowok Hanya Mempermainkan Perasaan Kamu

Polresta Bogor Kota juga telah menyiapkan empat pos pengalihan lalu lintas, yang terletak di interchange Bogor Tol Jagorawi, interchange Ciawi di Tol Jagorawi, Tol BORR Kedunghalang, dan terusan Jalan Juanda menuju Simpang Empang menjadi satu arah.

Penerapan ganjil-genap yang dikenakan pada tanggal 26-27 Juni 2021, ada sanksi bagi kendaraan bermotor sama dengan pekan lalu, yakni kendaraan bermotor dengan pelat nomor yang tidak sesuai tanggal di kalender akan diputarbalik arah.

Pada hari Sabtu, 26 Juni 2021, hanya pelat nomor genap yang diperbolehkan, dan pada hari Minggu, 27 Juni 2021, kendaraan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Seberkas Sinar, Nike Ardilla yang Masih Populer Sampai Sekarang

Sebelumnya, Bima Arya, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, mengatakan Kota Bogor menerapkan pemeriksaan ganjil-genap kendaraan bermotor pada akhir pekan, bukan untuk memperlancar lalu lintas, tetapi untuk mengurangi mobilitas penduduk, dan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x