MEDIA JABODETABEK - Vaksinasi Covid-19 diberikan kepada masyarakat umum di kawasan DKI Jakarta.
Vaksin tersebut diberikan kepada masyarakat umum berusia di atas 18 tahun.
Syarat mendapatkan vaksin Covid-19 ini cukup dengan membawa KTP DKI Jakarta atau surat domisili.
Baca Juga: Palestina Batalkan Kesepakatan untuk Vaksin COVID-19 Dengan Israel
Bagi masyarakat perantauan yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, cukup dengan ID Card dan surat keterangan yang menandakan sedang bekerja atau sekolah di DKI Jakarta.
Pendaftaran bisa dilakukan di rumah untuk menghindari kerumunan.
Pendaftaran vaksinasi di DKI Jakarta ini bisa menggunakan aplikasi JAKI.
Selain itu masyarakat juga bisa mendaftarkan diri melalui laman ini.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Diklaim Cocok untuk Semua Umur hingga di Atas 60 Tahun
Artikel Rekomendasi